KEDUA: Dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA: Fleksibilitas harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.
KEEMPAT: Dalam pelaksanaan pengadaan gabah atau beras dengan fleksibilitas harga, Perum BULOG menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan,
KELIMA: Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.