Mencermati Keputusan tentang harga fleksibilitas gabah dan beras di atas, memang angka-angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan HPP Gabah dan Beras versi Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020.
Sebagai contoh untuk harga gabah kering panen. Harga fleksibilitas ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilo gram. Sedangkan HPP Gabah dan Beras yang berlaku sebelumnya tercatat sebesar Rp 4.200 per kilo gram.
Bila dilihat persentase kenaikan dari Rp 4.200 ke Rp 5.000 diperoleh angka 19,04 %. Harga fleksibilutas gabah dan beras ini, jelas lebih tinggi dibandingkan dengan batas atas pembelian harga gabah dan beras versi kesepakatan Pengusaha Penggilingan Padi skala besar dengan Pemerintah itu sendiri.
Untuk mengingat lagi HPP Gabah dan Beras yang berlaku saat ini, secara lengkap Permendag No. 24 Tahun 2020 tersebut diterakan di bawah ini: