29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Tidak Menaati Peraturan Minimarket dapat Mematikan UMKM, Bupati Nina Berjanji akan Mengevaluasi

Melalui regulasi itu pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut,” tandas Bupati Nina.

- Advertisement -

Bupati Nina menegaskan, mengevaluasi keberadaan toko modern bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Indramayu, melainkan langkah tersebut diambil tidak lain untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” pungkasnya.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor:   Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler