27.3 C
Indramayu
Senin, Maret 10, 2025


Wajib Tahu, Kembalian Uang Belanja Dalam Bentuk Permen atau Sejenisnya Didenda Rp 200 Juta!

MHNEWS.id.- Pada saat berbelanja atau bertransaksi di toko modern atau sebut saja minimarket A dan I sering kali menerima uang kembalian dalam bentuk permen dengan alasan tidak ada recehan.

Selain itu ada juga kembalian uang belanja itu ditawarkan kasirnya untuk ‘donasi’. Dari dua ‘jurus’ kasir minimarket ini tujuannya sama, menghindari pengembalian uang belanja milik konsumen.

- Advertisement -

Perilaku kasir di toko modern atau minimarket atau tempat usaha lainnyua, mengembalikan uang belanja dalam bentuk permen tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Melansir detik.com, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler