PKPU tersebut berisi tentang tahapan pencalonan, persyaratan, penyusunan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT), dan Silon.
“PDI Perjuangan Indramayu menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem data base calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif Silon KPU,” ujarnya.
- Advertisement -
Dikatakannya, PDI Perjuangan bukan partai baru, sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data bacaleg dan penginputan ke Silon KPU.
“Jumlah bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing bacaleg saja,” imbuhnya.