Bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, kata Sirojudin, PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu juga memenuhi persyaratan komposisi 30 persen caleg perempuan.
Bahkan di Dapil 3 keterwakilan perempuan 50 persen, Dapil 4 keterwakilan perempuan 50 persen dan Dapil 6 keterwakilan perempuan mencapai 60 persen.
“Sejumlah bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran bakal caleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para bacaleg harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan bahwa peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yaitu partai politik (parpol) peserta pemilu.