Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Adapun persyaratan administrasi lainnya, yaitu sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Penulis : Wawan Idris