Karena itu, ia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu supaya menggencarkan sosialisasi tentang migrasi atau berkerja ke luar negeri yang aman.
“Dalam hal ini kan Pemerintah Kabupaten Indramayu terlebih lagi sudah punya Perda No. 3 tahun 2021 tentang PMI. Tapi yang jadi tanda tanya kan peraturan bupatinya belum keluar. Peraturan bupatinya masih tanda tanya,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, di provinsi dan pusat pun telah ada aturannya, yaitu Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat dan UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Karena itu, tiada lain tinggal mensosialisasikannya yang gencar ke masyarakat sebagai peminat kerja ke luar negeri.