Harapan nasabah penyimpan pada bank plat merah ini sungguh sederhana, yang penting aman dan bisa ditarik tatkala dibutuhkan. Adapun soal keuntungan akibat uang yang disimpan, nasabah taat sesuai batas bunga yang diperkenankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kini nasabah harus bersabar menunggu pengembalian uang simpanannya pada dua pilihan, apakah dari setoran modal atau dari pembayaran debitur macet.
Deskripsi tersebut merupakan kondisi terkini yang terjadi pada lembaga keuangan bank, Perumda BPR-KR. Masyarakat dibuat galau, harus ke mana lagi menyimpan uang, setelah beberapa rentetan peristiwa seperti koperasi, asuransi, mengalami persoalan likuiditas.
BPR KR yang selama ini dipercaya sehat dengan piranti pengawasan berlapis baik diawasi SPI, Dewan Pengawas, Akuntan Publik, Inspektorat, BPKP, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tergelincir oleh membengkaknya kredit macet.