Laporan publikasi triwulanan per Juni 2021 yang diterbitkan OJK, total asset BPR KR sebesar Rp 571.478.094.000,00, Tabungan Rp121.542.187.000,00, Deposito Rp 197.838.593.000,00, Simpanan dari Bank Lain Rp 55.526.906.000,00, Pinjaman yang Diterima Rp 125.551.393.000,00.
Ini artinya, jika diakumulasi kewajiban pengembalian dana dalam penguasaan BPR KR, sebesar Rp 374.907.686.000,00.
Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, telah banyak berbuat, diantaranya membentuk satuan tugas penanganan kredit macet, mengadakan pertemuan dengan nasabah penyimpan, bahkan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan data pendukung mengusut tuntas dugaan korupsi.
Apa yang dilakukannya sebagai sikap responsif terhadap keresahan para nasabah dengan harapan segera sehat kembali banknya, termasuk segera dikembalikan semua dana para nasabah sejumlah Rp 374.907.686.000,00.