Solusi dalam Dilematis
Banyak yang berharap agar KPM segera melakukan penyertaan modal sebagai penyangga menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan para nasabah penyimpan dana.
Untuk solusi penyertaan modal, sepertinya belum menjadi perhatian KPM karena dihadapkan pada posisi dilematis. Di satu pihak ingin mengalokasikan pada pembangunan infrastruktur, di lain pihak ingin melindungi nasabah. Dua mata anggaran memiliki bobot (valensi) sama pentingnya dan sama kepentingan umumnya.
Dari sudut theori hukum van Hamel (2010:69), mengorbankan satu kepentingan hukum atau kewajiban hukum itu mempunyai nilai sama, maka mengorbankan suatu kepentingan hukum demi membela yang lainnya tidak dapat dihukum tanpa memperhatikan kepentingan hukum mana yang harus didahulukan.