Namun perlu diingat, mengorbankan suatu kepentingan hukum yang lebih besar terhadap nilai dari dua kepentingan hukum atau kewajiban hukum itu berbeda, menjadi suatu tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan.
Theori van Hamel dapat menjadi rujukan bahkan menjadi pemecah masalah (break problem) atas kebuntuan atau keraguan memilih kepentingan hukum untuk memperoleh satu penetapan (beshcikking) yang tepat.
Asas dasar pemimpin dalam persoalan strategis membela rakyatnya, sudah barang tentu memedomani suatu kaidah fiqih “Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah “ (kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan).
Penyelamatan perbankan, tidak an sich melalui pendekatan penal (pidana), akan tetapi bagaimana meraih kembali kesehatan bank di beberapa penilaian, baik faktor permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earnings), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to risk market).