Namun, ia tidak melarang menjalin kemitraan dengan media yang mengedarkan koran. Kemitraan dimaksud tentunya yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Tapi kalau mitranya membahayakan bapak-ibu kemudian diundang oleh tipikor, Saber Pungli, ya jangan juga lah. Kenapa mereka mengundang bapak-ibu, karena berangkatnya dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS yang tidak sesuai,” terangnya.
Dikatakan, SPJ dana BOS merupakan yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah. Sementara ketika membuat SPJ itu tak ada tempat untuk langganan koran, sekolah kebingungan antara membuat SPJ yang tak sesuai karena harus membayar koran atau memilih jalan lain melalui sumber dana pungli.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban bagi kepala sekolah yang berlangganan koran dalam membayarnya. Bahkan, ada salah satu sekolah yang terbebani sekitar Rp 500.000 per bulan untuk membayar koran.