Kondisi seperti itu seolah mendesak pihak sekolah dalam mencari sumber dana yang memungkinkan melakukan pungli untuk membayarnya.
“Muncullah keberanian mereka (kepala sekolah) untuk bersepakat berhenti langganan itu. Karena memang ga ada di RKS (rencana kerja sekolah)-nya. Saya sampaikan kalau sampean mau berlangganan secara pribadi ya boleh,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau para kepala sekolah terkait hal itu agar mencermati Permendikbud terkait juknis penggunaan dana BOS. Sementara keputusan tentang mau berlangganan koran atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing sekolah termasuk risiko dan sebagainya.
“Kalau mau berlangganan sendiri berarti risiko, tapi jangan dari BOS. Tapi jangan ngeluh juga ketika nanti banyak wartawan yang masuk karena dibuka kerannya,” ujar Baman.