Ditegaskan Mahfud Md. dalam ceramah di masjid, penceramah diperbolehkan untuk mengajarkan politik inspiratif, keadilan, dan mengajarkan demokrasi. Yang dilarang, tegas Mahfud, masjid dijadikan sebagai tempat untuk politik praktis.
Melansir kompas.com, Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara Ngaji Kebangsaan di Masjid Syuhada Kota Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023) malam.
“Jangan politik praktis, misalnya pencalonan DPR, calonnya 1 saya, 2 Pak Sumadi, jangan pilih,” kata dia. Namun, menurut Mahfud, masjid diperbolehkan sebagai tempat pendidikan politik bagi jamaahnya.
Imbauan ini selaras dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk praktik politik praktis.