31 C
Indramayu
Senin, April 7, 2025


BREAKING NEWS! Kronologi Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun dan Menyeret Johny G. Plate

5 tersangka segera disidang
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Kelimanya juga segera disidangkan ke pengadilan.

Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.

- Advertisement -

“Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Burhanuddin.

Tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Korupsi BTS Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate Ditahan Kejagung

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler