Mahfud Md. kepada sejumlah media menjelaskan, Senin (22/5/2023) di Istana Negara, mengatakan berdasarkan dokumen dan analisis yang diperolehnya, proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan sangat penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan.
Mahfud juga menegaskan, kasus ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan kami juga mendorong agar ini segera diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata.
Proyek ini berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 trilun lebih ini dicairkan dulu sebesar Rp 10 triliun lebih pada tahun 2020-2021.
Dengan dana yang sudah dicairkan sebesar itu seharusnya bisa membangun 4.200 tower atau BTS. Namun kenyataannya hanya terbangun 1.100 tower atau BTS. Itu pun setelah diberi perpanjangan waktu yang sebenarnyta secara hukum tidak boleh.