Di bagian bawah spanduk tersebut juga dibubuhi beberapa hastag, yaitu #Cabut Perppu Cipta Kerja, #Tolak Permenaker No 5 tahun 2023, #Berlakukan Upah Minimum Sektoral dan #Pekerja Berhak Berserikat.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris
Di bagian bawah spanduk tersebut juga dibubuhi beberapa hastag, yaitu #Cabut Perppu Cipta Kerja, #Tolak Permenaker No 5 tahun 2023, #Berlakukan Upah Minimum Sektoral dan #Pekerja Berhak Berserikat.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris