Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johny sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil evaluasi, disimpulkan telah terdapat cukup bukti Johny diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkitan terlibat korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023). Johnny pun telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Penulis: Wawan Idris