Ia menegaskan tujuan bersama memenuhi target pengadaan pangan tersebut sesuai Instruksi Presiden Rl tentang kebijakan perberasan nasional yang berlaku dan kebijakan pangan lainnya.
“Kita berorientasi jangka panjang dalam kurun waktu tertentu disesuaikan dengan kondisi industri pangan nasional,” tuturnya
Pria yang akrab disapa H. Omo ini menjelaskan kemitraan tersebut atas dasar kepemilikan dokumen yang sah dengan mengajukan surat permohonan menjadi MKP yang ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog.
Selain itu, ada Akta Notaris pendirian perusahaan bagi MKP yang berbadan hukum atau badan usaha. Misalnya, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Tidak Mengganggu Lingkungan (HO), Surat Ijin Usaha Penggilingan Padi dan/atau Penyosohan Beras.