Ulama yang berpendapat kurban itu wajib antara lain Imam Malik dan Ats Tsauri. Keduanya menyandarkan pada dalil antara lain firman Allah Ta’ala:
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (H.R. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sedangkan ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, Abu Bakr, Umar bin Khottob, dan Abu Mas’ud berpendapat kurban itu sunnah mu’akkad. Mereka menyandarkan pada dalil, diantaranya: