Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” [H.R. Muslim no 1977].
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Alasan tidak wajibnya kurban juga karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun. Mereka tidak kurban karena khawatir jika dianggap wajib. Wallahu a’lam.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: rumaysho.com