Ia menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka yaitu senilai Rp 1,1 miliar. Angka tersebut diperoleh dari berita acara pemeriksaan hasil audit tim legal yang dilakukan oleh PD BPR PK Balongan.
“Modusnya yang bersangkutan itu banyak melakukan tindakan-tindakan diantaranya memanipulasi data, kemudian membuat kredit topengan, kemudian lagi tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah disempurnakan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Nanti dari satu (tersangka) ini apakah bisa merembet yang lain, itu nanti sesuai hasil penyidikan selanjutnya,” katanya.