30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Diduga Melakukan Penggelapan, Kejari Indramayu Tetapkan FR sebagai Tersangka Kredit di BPR PK Balongan

Ia menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka yaitu senilai Rp 1,1 miliar. Angka tersebut diperoleh dari berita acara pemeriksaan hasil audit tim legal yang dilakukan oleh PD BPR PK Balongan.

“Modusnya yang bersangkutan itu banyak melakukan tindakan-tindakan diantaranya memanipulasi data, kemudian membuat kredit topengan, kemudian lagi tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut,” jelasnya.

- Advertisement -

Dijelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah disempurnakan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Nanti dari satu (tersangka) ini apakah bisa merembet yang lain, itu nanti sesuai hasil penyidikan selanjutnya,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler