Lokasi penyekapan berpindah-pindah gedung. Menurut Mulyati, ia tak sendiri dan ada 15 orang di tempat penampungan. Mulyati jelas telah menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO).
“Ini kasus unprosedural dan PT yang memberangkatkannya sama seperti yang dirilis oleh Polres Indramayu kemarin, yaitu PT E,” ujar Cahyanto dari Garda PMI Indramayu, sebagaimana dilansir kompas.com.
- Advertisement -
Dikatakan, Cahyanto pihak perekrut telah dilaporkan ke BP2MI dan Kemenlu RI. AT Cahyoto pun juga meminta agar pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada korban.
“Artinya harus ada kolaborasi dari kepolisian, badan perlindungan, dan serikat buruh migran biar diberantas habis para sindikat mafia TPPO ini,” ujar dia.