MHNEWS.id.- Pemerintah akhirnya mengabulkan usulan Muhammadiyah dan sekaligus menetapkan libur hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dari semula satu hari menjadi tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menpan-RB Azqar Ana membenarkan keputusan tersebut. “Iya,” kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).