“Kalau iklan rokok dan penerimaan pajak, pendapatan dari reklame rokok tidak dikendalikan, ini akan terus menghadang Perda KTR ini tidak sukses,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat STIKes Indramayu, Ario Ibnu Pengestu, mengatakan peringatan hari tanpa tembakau sedunia tersebut menyampaikan pesan kepada wakil rakyat supaya Perda No 8 tahun 2016 tentang KTR itu lebih ketat ditegakkan.
Aksi ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar tidak merokok di tempat-tempat umum. “Kampanye ini juga mengedukasi masyarakat supaya mengerti tentang tempat-tempat di titik tertentu tentang KTR-KTR di Indramayu,” ucapnya.
Aksi mereka pun ditemui anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak. Ia mengapresiasi para pegiat tanpa asap rokok karena telah mengingatkan mengenai efektivitas implementasi Perda No 8 tahun 2016 tentang KTR.