Hal itu bertujuan agar insan pengawas pemilu tidak dilanda keraguan saat harus bertindak mencegah dan menangani pelanggaran-pelanggaran pesta demokrasi.
“Agar dalam setiap pengawasan tahapan pemilu tidak gamang, baik dalam melakukan pencegahan pelanggaran maupun dalam penanganan pelanggaran pemilu,” tegas Supriadi.
Selain itu, Supriadi juga memaparkan jenis-jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disampaikan juga macan-macam pelanggaran yang sering terjadi di setiap tahapan berkaca pada pemilu-pemilu silam.
“Pemetaan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu sehingga, pengawas pemilu bisa fokus untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris