Begitu juga kalau bacaleg maju ganda dari dua partai yang berbeda. Ketiga, jika sang bacaleg merupakan pergantian, maka dipastikan syaratnya harus lengkap dan benar karena sudah tidak ada lagi masa perbaikan.
“Jadi kalau nanti pengajuannya tidak benar, otomatis akan di-TMS (tidak memenuhi syarat), bukan BMS,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan supaya memanfaatkan waktu pada masa perbaiki yang disediakan yaitu sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Bagitu juga, bacaleg dari unsur TNI, Polri, ASN, kuwu, perangkat desa dan BPD yang harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri berikut tanda terima dari pejabat berwenang. “Kalau nanti sampai tanggal 3 Oktober SK pemberhentiannya tidak kita terima, TMS nanti,” terangnya.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris