31.5 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Terungkap! MUI Sejak 2002 sudah Mengeluarkan Fatwa tentang Pondok Pesantren Al Zaytun

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Terkait izin pesantren, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

- Advertisement -

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren. “Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, MUI Indramayu melalui Sekretaris K.H. Harto Prayitno, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada MUI Pusat berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun hasil temuan setelah melukan investigasi dan penelaahan lebih dalam selama 2 bulan ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler