“Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Polri bahkan telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP, Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.