Dalam Perpres juga dijelaskan rincian besaran tukin untuk setiap kelas jabatan yang dimaksud. Pertama, untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 98.152.220 atau Rp 98,1 juta.
Kedua, untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 82.814.888 atau Rp 82,8 juta. Ketiga, untuk kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 67.480.566 atau Rp 67,4 persen.
Keempat, untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.672.646 atau Rp 62,6 juta.
Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain yang terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.