27.7 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


ASN di IKN akan Makin Tajir Melintir, Presiden Joko Widodo Memberikan Tunjangan Rp 98.152.220

Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebagaimana diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan mereka.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan atas hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler