Sunarso menilai, jika kebijakan baru tersebut diterapkan, segmen UMKM dapat lebih berani mengakses pendanaan, sehingga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris