MHNEWS.id.- Penantian panjang sebagian honorer Kabupaten Indramayu untuk menjadi ASN atau PPPK berakhir manis dan membahagiakan seiring diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ya, sebagian honorer yang telah mengabdi puluhan tahun itu akhirnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak PPPK bagi jabatan fungsional tenaga guru dan teknis formasi tahun 2022 di lingkungan Pemkab Indramayu diserahkan langsung Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (26/7/2023) di Pendopo Indramayu.
Nina Agustina menjelaskan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.