MHNEWS.id.- Pemerintah telah mengatur perihal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 4 tahun 2023.
Sesuai aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.
AVP Program dan Komunikasi PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Drikarsa, mengatakan hal itu saat berkunjung ke Gudang Lini III di Jatibarang, Indramayu, Rabu (12/7/2023). “BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.