Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 603.137 ton, NPK sebanyak 338.690 dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.
Dikatakan, sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di Jawa Barat, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di 2023.
Drikarsa menuturkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).