30.5 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Drikarsa: Seluruh Pupuk Subsidi Merupakan Hak Petani sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022

Termasuk juga petani yang menggarap lahan maksimal dua hektar dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

“Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” paparnya.

- Advertisement -

“Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” imbuh Drikarsa.

Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler