MHNEWS.id.- Tersangka pengajuan kredit fiktif di PD BPR PK Balongan, FR kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (10/7/2023).
Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, S.H., M.H. didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim intelijen Kejari Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari mengatakan penahanan terhadap tersangka FR dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Tipikor.
Alasan penahanan karena dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil. FR ditahan di rutan kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 01/M.2.21/fd.1/07/2023.