Dia juga menyampaikan, pihaknya mendorong dan mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menyikapi aksi intoleransi dengan merobek dan membakar Al-Quran di luar masjid pusat Stockholm, Swedia ini.
“Kami juga menuntut tindakan abai pihak kepolisian Swedia dan pemerintah Swedia yang membiarkan aksi tersebut berulang-ulang terjadi melalui saluran hukum internasional,” ujar Sakuri.
Tindakan tersebut nyata-nyata memprovokasi warga dunia dan memposisikan Swedia berhadapan langsung dengan masyarakat internasional.
Bahkan tindakan itu menjadikan Swedia sebagai common enemy (musuh bersama) warga dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan beragama sebagai termaktub dalam The Universal Declaration of Human Rights 1948.