“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) lalu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menambahkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa masuk kriteria PPPK part time yakni sopir dan guru SMP-SMA. Masih banyak lainnya yang akan disesuaikan dengan masing-masing pengguna institusi.
“Semuanya bisa di part time kan misalnya sopir, atau guru SMP-SMA, atau orang yang berminat saya cukup part time saja, jadi sangat variatif, sangat fleksibel untuk menentukan,” ujar Guspardi saat dihubungi.
Jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK part time akan ditentukan Menteri PAN-RB terkait klasifikasinya. Hal itu menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih terus dibahas.