MHNEWS.id.- Karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas digugat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang menilai MUI dan Anwar Abas yang merupakan Wakil Ketua Umum MUI ini disebut melawan hukum karena melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok.
- Advertisement -
Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Anwar Abas selaku Wakil Ketua Umum MUI dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
Melansir detik.com, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.