“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor. “Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian,” ujar Hendra.
Gugatan kepada Anwar ini sebagaimana para wali santri melaporkan Ken Setiawan ke pihak kepolisian. Bareskrim sendiri sampai saat ini belum mem-follow up laporan para wali santri tersebut.
“Walau pun Bareskrim belum mem-follow lapopran para wali santri, namun sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” katanya.