28.2 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


PPATK: Diblokir, Ada 256 Rekening Pondok Pesantren Al Zaytun, Nilai Transaksinya Sangat Besar

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler