“Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang,” sambungnya.
Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus serupa juga terjadi di Nunukan. Polres Nunukan berhasil menangkap seorang jemaah haji berinisial M (52) setibanya di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.