Pada Bidang Pidsus tersebut terdapat lima kasus korupsi yaitu dua perkara pada tahap penuntutan dan tiga perkara penyidikan. Dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 1.034.174.175,00.
Dikatakan, dari lima kasus korupsi tersebut, dua perkara yang telah masuk tahap penuntutan yaitu pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfidz T.A. 2020 dan pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.
Sementara tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan, yaitu pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.
Kemudian, dugaan tipikor dalam pengajuan kredit pada PD BPR PK Balongan tahun 2019-2021. Lalu, dugaan tipikor pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.