MHNEWS.id.- Hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terhadap keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Indramayu setidaknya menyimpulkan tiga hal.
Ketiga hal tersebut yaitu soal pemahaman agama, laporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan.
- Advertisement -
Mengacu pada temuan tersebut Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan masyarakat karena kontroversinya.