MHNEWS.id.- Polemik pernikahan berbeda agama dan keyakinan yang selama ini menguras energi masyarakat akhirnya akan berakhir menyusul keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
- Advertisement -
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Ya benar,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).