27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Tok! MA Larang Pengadilan Mengabulkan Pernikahan Beda Agama dan Keyakinan

MHNEWS.id.- Polemik pernikahan berbeda agama dan keyakinan yang selama ini menguras energi masyarakat akhirnya akan berakhir menyusul keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

- Advertisement -

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Ya benar,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler