27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Tok! MA Larang Pengadilan Mengabulkan Pernikahan Beda Agama dan Keyakinan

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

- Advertisement -

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler