MHNEWS.id.- Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan yang dilakuan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu ataupun Ferdinand Hutahaean merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Dengan demikian, laporan keduanya diterima.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Sikap berbeda dilakukan Bareskrim Polri yang memilih menolak laporan atas penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan pengamat politik yang segala bidang bisa, yaitu Rocky Gerung.