MHNEWS.id.- Lembaga pendidikan sebagai tempat menimba ilmu tak semestinya dimasuki kepentingan-kepentingan politik praktis seperti kampanye dengan berbagai kemasannya.
Hal ini menjadi alasan ketidaksepakatan bagi Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Ahmad Saeful Muslikh, atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
“Tidak setuju kampanye di lembaga pendidikan,” tegas mahasiswa yang akrab disapa Saeful ini, Senin (28/8/2023) kepada MHNEWS.id.
Ia mengatakan dibolehkannya kampanye Pemilu di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi hanya akan menciptakan kubu-kubu politik. Akibatnya, ketidaksamaan pilihan politik di kalangan warga perguruan tinggi itu mengemuka dan mencemari lembaga yang sarat intelektual tersebut.